1. Pemahaman saya mengenai Justitia Distributiva, Justitia Comulativa, Justitia Afialiatifa dan Justitia Asosiativa adalah sebagai berikut :
Justitia Distributiva (Keadilan Distributif) adalah keadilan yang memberikan haknya kepada masing-masing orang berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contohnya : Adil jika seorang murid akan naik kelas bila nilai yang dicapainya memenuhi standar kenaikan kelas.
Justitia Comulativa (Keadilan Komulatif) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (lebih diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contohnya : Adil jika pembeli harus membayar sejumlah uang (yang telah disepakati) kepada penjual, karena pembeli telah menerima barang yang ia pesan dari penjual.
Justitia Afialiatifa adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang untuk bertindak.
Contohnya : Seorang pemimpin organisasi yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang yang dipimpinnya untuk memberikan ide-ide dan atau untuk bertindak demi kemajuan organisasi.
Justitia Asosiativa adalah keadilan yang pengenaannya ditekankan kepada bagaimana semestinya.
Contohnya : Orang yang lebih kaya membayar pajak lebih besar daripada orang yang kurang mampu.
2. Hubungan antara Hukum Perdata dan Hukum Bisnis;
Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya / perorangan.
Hukim Bisnis adalah segala peraturan hukum yang berkaitan dengan suatu bisnis (usaha dagang) yang khusus mengatur kegiatan dalam dunia perniagaan.
Dengan demikian, hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Bisnis adalah hubungan antara hukum umum (Hukum Perdata / Lex Generalis) dan hukum khusus (Hukum Bisnis / Lex Specialis), sehingga diantara keduanya berlaku asas Lex specialis derogat legislatif generalis yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Hubungan antara keduanya sangat erat. Hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan Hukum Bisnis itu sendiri dalam mengatur pergaulan dalam hal perniagaan.