Tampilkan postingan dengan label Diskusi 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diskusi 1. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Maret 2018

Ilmu Sosial dan Budaya Dasar


Selamat siang, Pak Akhmad Saoqillah, M.Si dan teman-teman tuton yang saya sayangi.

Disini saya akan menyampaikan pendapat saya tentang persamaan Sosialisasi, Enkulturasi dan Akulturasi. Seperti yang kita ketahui bersama, ketiga hal tersebut merupakan bagian dari proses pembudayaan manusia. Cara manusia untuk beradaptasi dan mempelajari lingkungan sekelilingnya. Hingga pada akhirnya manusia dapat memanfaatkan segala hal dari proses tersebut untuk bertahan hidup dengan menata sistem kehidupannya.

Dan seperti kita ketahui juga, dimana ada persamaan pasti ada perbedaan. Karena Allah memang menciptakan segala sesuatu berpasangan ^_^

Jadi menurut saya, Sosialisasi, Enkulturasi dan Akulturasi memiliki perbedaan yang sangat mendasar, terutama terkait bagaimana proses perubahan kebudayaan itu terjadi serta asal proses perubahan tersebut.

Untuk lebih jelasnya, saya ingin mengemukakan makna tentang 3 kata tersebut ;

Sosialisasi ialah proses sosial yang terjadi dalam diri seseorang untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Enkulturasi ialah proses mempelajari nilai dan norma kebudayaan selama hidupnya dalam menyesuaikan alam pikiran serta sikapnya dengan pemenuhan akan kebutuhannya yang ditentukan secara biologis.

Akulturasi ialah proses perpaduan kebudayaan antara dua masyarakat yang posisinya relatif sama maupun sebaliknya.

Sekian pendapat dari saya. Terima kasih.

Sistem Ekonomi Indonesia



Sistem ekonomi ialah strategi suatu negara mengatur kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran. Sistem ekonomi yang dilakukan suatu negara bertujuan untuk menjawab masalah-masalah pokok ekonomi, yakni barang dan jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how) dan untuk siapa barang serta jasa tersebut di produksi (for whom).


Indonesia sudah memiliki sistem ekonomi yang dibangun atas dasar nilai-nilai, tradisi dan filosofi yang berakar dari masyarakat kita. Karena setiap negara mewujudkan sistem yang sesuai dengan pandangan hidup bangsanya. Maka dari itu, seperti kita ketahui bersama, Indonesia melaksanakan Sistem Ekonomi Pancasila atau sistem ekonomi Demokrasi yang mendasar pada nilai-nilai luhur Pancasila.

Pada sistem ekonomi Demokrasi, rakyat Indonesia berperan sebagai pelaku utama dalam perekonomian. Sistem Ekonomi Indonesia menekankan pada demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri positif sebagai berikut :
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting untuk negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya guna kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan serta keuangan negara digunakan dengan pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat seta di awasi oleh lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada rakyat.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi,, inisiatif serta daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Selain ciri positif, dalam pelaksanaan sistem ekonomi Demokrasi harus dihindari ciri-ciri negatif sebagai berikut :
  • Sistem free fight liberalisme yang menumbuhkan eksploitasi (penindasan) terhadap manusia Sera bangsa lain yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
  • Sistem statisme, yakni negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam berbagai bentuk monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

Sumber : buku materi pokok Sistem Ekonomi Indonesia & www.sekolahpendidikan.com

Analisis Laporan Keuangan


Selamat siang, Ibu Wiwin Erna dan teman-teman tuton yang saya sayangi.

Analisis Laporan Keuangan adalah suatu proses penelitian laporan keuangan perusahaan dengan menggunakan alat-alat dan teknik-teknik analisis untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam analisis bisnis yaitu memahami tentang kinerja yang telah dicapai oleh perusahaan pada 3 kegiatan utamanya (operasi, investasi dan pendanaan) yang bertujuan untuk mengevaluasi dan memprediksi kondisi keuangan dan hasil-hasil yang telah dicapai perusahaan atau badan usaha pada masa lalu dan sekarang. Dengan demikian, semua pihak yang berkepentingan akan mendapatkan informasi yang lebih akurat untuk kepentingan pengambilan keputusan.
Pihak yang berkepentingan dalam Analisis Laporan Keuangan, terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Pihak Internal
  • Pihak Manajemen yang berkepentingan langsung dan sangat membutuhkan informasi keuangan untuk tujuan pengendalian (controlling), pengoordinasian (coordinating) dan perencanaan (planning) suatu perusahaan.
  • PemilikPerusahaan yang berkepentingan untuk menilai berhasil atau tidaknya manajemen dalam memimpin perusahaan.
2. Pihak Eksternal
  • Investor, memerlukan Analisis Laporan Keuangan dalam rangka penentuan kebijakan penanaman modalnya. Yang paling penting bagi investor adalah tingkat imbalan hasil dari modal yang telah atau akan ditanam dalam suatu perusahaan.
  • Kreditor yang berkepentingan terhadap pengembalian / pembayaran kredit yang telah diberikan kepada perusahaan. Kreditur perlu mengetahui kinerja keuangan jangka pendek dan kemampuan memperoleh laba dari perusahaan.
  • Pemerintah yang berkepentingan untuk perhitungan pajak dan juga oleh lembaga lain seperti Statistik.
  • Karyawan, berkepentingan dengan Analisis Laporan Keuangan dari perusahaan tempat mereka bekerja karena sumber penghasilan mereka bergantung pada perusahaan yang bersangkutan.

Sekian dan terima kasih.

Hukum Bisnis

1. Pemahaman saya mengenai Justitia Distributiva, Justitia Comulativa, Justitia Afialiatifa dan Justitia Asosiativa adalah sebagai berikut :
Justitia Distributiva (Keadilan Distributif) adalah keadilan yang memberikan haknya kepada masing-masing orang berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contohnya : Adil jika seorang murid akan naik kelas bila nilai yang dicapainya memenuhi standar kenaikan kelas.
Justitia Comulativa (Keadilan Komulatif) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (lebih diutamakan objek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contohnya : Adil jika pembeli harus membayar sejumlah uang (yang telah disepakati) kepada penjual, karena pembeli telah menerima barang yang ia pesan dari penjual.
Justitia Afialiatifa adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang untuk bertindak.
Contohnya : Seorang pemimpin organisasi yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang yang dipimpinnya untuk memberikan ide-ide dan atau untuk bertindak demi kemajuan organisasi.
Justitia Asosiativa adalah keadilan yang pengenaannya ditekankan kepada bagaimana semestinya.
Contohnya : Orang yang lebih kaya membayar pajak lebih besar daripada orang yang kurang mampu.

2. Hubungan antara Hukum  Perdata dan Hukum Bisnis;
Hukum Perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya / perorangan.
Hukim Bisnis adalah segala peraturan hukum yang berkaitan dengan suatu bisnis (usaha dagang) yang khusus mengatur kegiatan dalam dunia perniagaan.
Dengan demikian, hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Bisnis adalah hubungan antara hukum umum (Hukum Perdata / Lex Generalis) dan hukum khusus (Hukum Bisnis / Lex Specialis), sehingga diantara keduanya berlaku asas Lex specialis derogat legislatif generalis yang artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Hubungan antara keduanya sangat erat. Hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan Hukum Bisnis itu sendiri dalam mengatur pergaulan dalam hal perniagaan.