Rabu, 10 Oktober 2018

PPN dan PPnBM 2018.2

Selamat siang, Pak Drs. Jasrial, M.Si dan teman-teman Tuton yang saya sayangi.
1. Di pasar modern dan pasar tradisional banyak terdapat barang-barang komoditi. Adapun barang-barang yang dapat dikenakan PPN antara lain impor barang kena pajak dan ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud oleh pengusah kena pajak.
2.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Dasar Pengenaan Pajak secara Umum yang meliputi harga jual, penggantian, nilai ekspor dan nilai impor.
b. Dasar Pengenaan Pajak secara Khusus yang meliputi nilai lain, real estate, jasa persewaan ruangan dan membangun sendiri tidak dlam kegiatan usaha atau pekerjaan.
Adapun dasar hukumnya adalah UU No. 42 Tahun 2009.
Sekian dan terima kasih.

Sumber : www.cermati.com